Di Indonesia, ada berbagai jenis badan usaha. Namun, yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lain yang diakui adalah firma, CV, dan koperasi. Mengacu pada UU No. 40/2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
PT adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (artinya PT). Di Indonesia, ada berbagai jenis badan usaha. Namun, yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lain yang diakui adalah firma, CV, dan koperasi. Mengacu pada UU No. 40/2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Modal minimum PT adalah 25 persen dari seluruh modal awal. Namun, dalam Omnibus Law terbaru tentang Cipta Kerja, terdapat fleksibilitas dalam persyaratan modal minimum.
Dalam mendirikan usaha dalam bentuk PT, disyaratkan minimal ada 2 orang yang terlibat, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing, di mana masing-masing memiliki saham.
Pengelolaan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara itu, pemegang saham tidak berwenang mengelola PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan ditunjuk oleh RUPS sebagai anggota direksi. Dengan kata lain, direksi PT adalah pemilik atau pemegang sahamnya. Dalam hal PT dan struktur organisasinya, direksi yang juga pemilik perusahaan banyak dijumpai pada perusahaan keluarga.
* CATATAN:
Jl.Karah Agung 3 no.32 surabaya
WA: 0811-269-109