Jasa Pembuatan CV Surabaya
Bagi Anda yang menginginkan entitas bisnis dengan modal minimal, sistem pengambilan keputusan yang lebih mudah, dan pajak yang lebih rendah, perseroan terbatas mungkin sangat cocok.
Jasa Pembuatan CV Surabaya
Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Secara sederhana, arti CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda.CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan. Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Keuntungan CV
- Tidak ada Modal Minimum
- Tidak Ada Pembatasan Nama Perusahaan
- Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
- Sistem Perpajakan yang Lebih Mudah
Persyaratan Pendirian CV
Fotokopi KTP Persero aktif dan pasif
Fotocopy NPWP Persero Aktif dan Pasif
Stempel Perusahaan
Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif
Suami dan Istri yang mendirikan CV secara bersama-sama dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
Untuk dipertimbangkan untuk posisi ini, Anda harus memberikan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Kontrak Sewa
- PBB & STTS Tahun Berjalan
- IMB
- Foto Tampak Luar dan Dalam
- Surat Keterangan Zonasi Kantor dari Kelurahan
- Sertifikat Tanah/SHGB
- Domisili Bangunan