Paket Pembuatan PT

Kami adalah perusahaan yang membantu Anda membangun bisnis Anda dengan legalitas dan badan usaha yang bonafid.

Apa itu PT

PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT). Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni firma, CV, hingga koperasi. Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Dari modal minimal PT tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Kendati demikian, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum. Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan Dalam pendirian usaha berbentuk PT adalah diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham. 

Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT. Pengecualian jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. Dengan kata lain, direktur PT adalah pemilik atau pemegang saham perusahaan tersebut. Dalam arti PT dan struktur organisasinya, direktur merangkap pemilik perusahaan lazim ditemui pada perusahaan keluarga.

Keunggulan PT 

  • Pisahkan Aset Pribadi dan Perusahaan. Aset pribadi Anda tidak akan berisiko jika terjadi gugatan terhadap perusahaan Anda.
  • Akses Bisnis yang Lebih Luas. Anda dapat mengakses lebih banyak pendanaan serta sumber daya lainnya melalui penggabungan.
  • Opsi Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam. Anda dapat terlibat dalam lebih banyak jenis kegiatan daripada jika Anda beroperasi sebagai entitas yang tidak berbadan hukum, seperti pengembangan real estat atau proyek konstruksi.
  • Bentuk Usaha dengan Badan Hukum. Pendirian menawarkan keuntungan memiliki badan hukum yang bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban yang timbul dari operasi bisnisnya (yaitu, menghindari tanggung jawab atas hutang pribadi).

Persyaratan Pendirian PT

  • Scan KTP Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
  • Scan NPWP Manajemen dan Pemegang Saham
  • Stempel Perusahaan

* CATATAN:

  • Pengurus PT terdiri dari minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris. Pendiri PT harus terdiri dari minimal 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham dapat merangkap sebagai Direktur atau Komisaris).
  • Suami dan Istri yang mendirikan PT secara bersama-sama dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
  • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)

Untuk dipertimbangkan untuk posisi ini, Anda harus memberikan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Kantor dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Bangunan

Alamat Kantor

Jl.Karah Agung 3 no.32 surabaya
WA: 0811-269-109