Paket Pembuatan UD

Bagi Anda yang menginginkan entitas bisnis dengan modal minimal, sistem pengambilan keputusan yang lebih mudah, dan pajak yang lebih rendah, UD (Usaha Dagang) mungkin sangat cocok.

Apa itu UD

Alasan setiap pengusaha muda ketika membangun usahanya berbeda-beda.Apapun alasannya, usaha yang mereka bangun sebenarnya tidak hanya membantu perekonomian dirinya sendiri dan keluarganya, namun juga turut serta membantu perekonomian Indonesia. Biasanya badan usaha yang sering dipilih untuk mengembangkan usaha bagi pengusaha muda yang baru saja merintis usahanya adalah dengan membuat UD (Usaha Dagang).

Usaha dagang atau biasa disingkat dengan UD adalah sebuah usaha yang didirikan perseorangan. Untuk mendirikan sebuah UD tidak membutuhkan dana yang besar sebab mendirikan usaha dagang tidak lah seperti usaha yang memiliki nama perseroan terbatas, dalam hal tanggung jawab. Kalau Anda pemilik sebuah usaha dagang dan sewaktu-waktu terjadi masalah kerugian dan sebagainya, maka yang bertanggung jawab penuh adalah tetaplah anda sendiri, selaku sebagai pemilik usaha dagang. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibagi seperti pada perusahaan perseroan terbatas (PT).

Selain prosesnya mudah, biaya pengurusan UD juga jauh lebih murah, sehingga banyak dipilih oleh para pelaku usaha yang baru terjun dalam dunia bisnis. Untuk membuat UD tidaklah sulit, tidak banyak persyaratan yang harus diurus dan prosesnya sangatlah mudah. Maka dari itu walaupun anda menggunakan jasa untuk mengurusnya, biaya pengurusan UD tetap lebih murah bila dibandingkan jika anda ingin membuat CV atau PT.

Keunggulan UD 

  • Tidak ada Modal Minimum
  • Tidak Ada Pembatasan Nama Perusahaan
  • Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
  • Sistem Perpajakan yang Lebih Mudah
keunggulan-perizinan-sajasa

Persyaratan Pendirian UD

  • Fotokopi KTP Persero aktif dan pasif

  • Fotocopy NPWP Persero Aktif dan Pasif

  • Stempel Perusahaan

  • Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif

  • Suami dan Istri yang mendirikan CV secara bersama-sama dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.

Untuk dipertimbangkan untuk posisi ini, Anda harus memberikan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Kantor dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Bangunan

Alamat Kantor

Jl.Karah Agung 3 no.32 surabaya
WA: 0811-269-109