PKP
(Pengusaha Kena Pajak)

Apa itu PKP

Jika Anda seorang pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa dan barang dan jasa tersebut dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984, Anda adalah pengusaha kena pajak (selanjutnya disebut PKP).

Untuk dikukuhkan sebagai PKP, Anda harus melaporkan bisnis Anda kepada pemerintah. Namun, jika Anda adalah pengusaha kecil, Anda dapat memilih apakah akan dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

PKP diwajibkan untuk memungut dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Pengusaha Kena Pajak

Alamat Kantor

Jl.Karah Agung 3 no.32 surabaya
WA: 0811-269-109